Pada prinsipnya, jika seorang anak berusia di bawah dua tahun ketika orang tuanya bercerai, ibunya berhak atas hak asuh anak tersebut.
Jika seorang anak telah mencapai usia dua tahun, pengadilan akan, atas dasar keadaan sebenarnya dari kedua belah pihak, membuat keputusan untuk kepentingan terbaik anak tersebut. Selain itu, jika anak tersebut telah menginjak usia delapan tahun, pengadilan juga menghormati kehendak anak yang sebenarnya.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1084
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO