Pengadopsi harus memenuhi semua persyaratan berikut:
- tanpa anak atau hanya dengan satu anak;
- mampu membesarkan, mendidik, dan melindungi orang yang diadopsi;
- tidak menderita penyakit yang secara medis dianggap tidak layak untuk mengadopsi anak; dan
- tidak memiliki catatan ilegal atau kriminal yang merugikan pertumbuhan yang sehat dari orang yang diadopsi; dan
- telah mencapai usia 30 tahun.
Anak di bawah umur yang tercantum di bawah ini dapat diadopsi:
- yatim piatu yang kehilangan orang tua;
- anak di bawah umur yang orang tua kandungnya tidak dapat ditemukan; atau
- anak-anak yang orang tua kandungnya tidak dapat membesarkan mereka karena kesulitan yang tidak biasa.
Individu atau lembaga berikut berhak menempatkan anak-anak untuk diadopsi:
- wali yatim piatu;
- lembaga kesejahteraan anak;
- orang tua kandung yang tidak dapat membesarkan anak-anak mereka karena kesulitan yang tidak biasa.
Selain itu, seorang pengadopsi tanpa anak dapat mengadopsi dua anak; sedangkan seorang adopter dengan anak-anak hanya dapat mengadopsi satu anak.
Referensi:
KUH Perdata Tiongkok: Bagian V Pernikahan dan Keluarga (2020): Pasal 1093, 1094, 1098, 1099, 1100
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO