Hukum Serikat Pekerja diundangkan pada tahun 1992, dan diubah masing-masing pada tahun 2001, 2009, dan 2021. Revisi terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
UU tersebut terdiri dari 58 pasal, yang bertujuan untuk menentukan hak dan kewajiban serikat pekerja.
Poin utamanya adalah sebagai berikut:
1. Dapatkah orang asing yang bekerja di China bergabung dengan serikat pekerja?
Ya.
Anda memiliki hak untuk bergabung dengan serikat pekerja selama Anda mencari nafkah terutama dari upah di majikan di China. (Pasal 3)
2. Dapatkah serikat pekerja membantu pekerja mengumpulkan upah mereka?
Ya.
Selain itu, serikat pekerja harus mewakili karyawan untuk bernegosiasi dengan majikan mereka dalam kasus di mana majikan secara sewenang-wenang memperpanjang jam kerja (misalnya 996 jadwal ) dan melanggar hak dan kepentingan karyawan wanita dan karyawan di bawah umur. (Pasal 23)
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO