Pada tanggal 5 September 2023, upacara penandatanganan “Konvensi Beijing tentang Penjualan Kapal Yudisial” (北京船舶司法出售公约, selanjutnya disebut “Konvensi Beijing”) diadakan di Beijing. Ini diyakini sebagai konvensi PBB pertama di bidang hukum maritim yang diberi nama sesuai nama kota di Tiongkok.
Konvensi Beijing dirancang oleh Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCITRAL) selama empat tahun dan diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2022.
Konvensi Beijing bertujuan untuk mengatasi masalah pengakuan lintas batas dalam penjualan kapal secara yudisial dan untuk memastikan pengakuan atas hak milik yang diperoleh pembeli kapal di negara-negara peserta kontrak lainnya.
Delegasi dari 34 negara dan wilayah menghadiri upacara penandatanganan di Beijing.
Penandatangan awal adalah 15 negara dan wilayah, termasuk Tiongkok, Swiss, Singapura, Arab Saudi, Liberia, dan Honduras.
Selanjutnya, Konvensi tersebut akan terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara di markas besar PBB di New York.
Foto oleh Syah Shahidh on Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO