Menurut Buku Putih, sejak tahun 2018, pengadilan Beijing telah menyelesaikan total 229 kasus yang melibatkan kejahatan pelanggaran informasi pribadi warga negara. Di antara mereka, 302 terdakwa divonis bersalah karena melanggar informasi pribadi warga negara.
Pada tahun 2009, Tiongkok mengumumkan Amandemen (VII) Hukum Pidana RRT, yang menambahkan Pasal 253(1) yang menetapkan kejahatan yang melibatkan penjualan, penyediaan ilegal, dan perolehan informasi pribadi warga negara secara ilegal.
Pada tahun 2015, Amandemen (IX) Hukum Pidana RRT mengubah Pasal ini menjadi tindak pidana pelanggaran informasi pribadi warga negara.
Pada tahun 2016, Undang-Undang Keamanan Siber RRT diberlakukan, yang menguraikan aturan bagi operator jaringan mengenai pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi. Pada tahun 2020, KUH Perdata RRT mendefinisikan lebih lanjut informasi pribadi dan prinsip-prinsip penanganannya. Pada tahun 2021, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi diterapkan, memperkuat sistem untuk melindungi informasi pribadi warga negara.
Foto oleh Stefan Wagener on Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO