Pada tanggal 9 Juni 2023, Mahkamah Agung Tiongkok, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keamanan Publik bersama-sama mengeluarkan usulan “Pedoman Memerangi Kejahatan dan Pelanggaran Cyberbullying (Draf untuk Komentar Publik)” (selanjutnya disebut “Draf”, 关于依法惩治网络暴力违法犯罪的指导意见 (征求意见稿)).
Kejahatan cyberbullying didefinisikan sebagai publikasi yang disengaja berupa fitnah, penghinaan, rumor, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi atau informasi lainnya di Internet terhadap individu.
Menurut RUU tersebut, perilaku seperti itu merusak reputasi orang lain dan, dalam beberapa kasus, menimbulkan konsekuensi seperti gangguan mental dan bunuh diri, yang secara serius berdampak pada rasa aman masyarakat.
Berbeda dengan kejahatan tradisional, cyberbullying sering kali menyasar orang asing, sehingga menyulitkan korban untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti, sehingga menimbulkan biaya tinggi untuk membela hak-hak mereka. Oleh karena itu, otoritas peradilan Tiongkok telah merumuskan RUU ini untuk mengatasi permasalahan ini.
Rancangan tersebut mengatur bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan Hukum Pidana, atau sebagai pelanggaran hak kepribadian berdasarkan KUH Perdata.
Foto oleh zhang kaiyv on Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO