Pada tanggal 14 Desember 2023, Dewan Negara Tiongkok mengeluarkan “Peraturan tentang Donasi dan Transplantasi Organ Manusia” (人体器官捐献和移植条例, selanjutnya disebut “Peraturan”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024.
Peraturan ini berlaku untuk donasi dan transplantasi organ di Tiongkok, tidak termasuk donasi dan transplantasi sel, kornea, sumsum tulang, dan jaringan manusia lainnya.
Peraturan tersebut mendefinisikan donasi organ tubuh manusia sebagai pemberian sukarela, tidak dibayar, seluruh atau sebagian organ dengan fungsi fisiologis tertentu, seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pankreas, atau usus kecil, untuk transplantasi.
Sorotan dari Peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
- Tidak ada organisasi atau individu yang boleh memperdagangkan organ tubuh manusia dalam bentuk apa pun atau terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan organ tubuh manusia.
- Donor organ tubuh manusia harus didasarkan pada asas kehendak bebas dan tidak dipungut biaya.
- Tidak ada organisasi atau individu yang boleh memaksa, menipu, atau membujuk orang lain untuk menyumbangkan organ tubuh manusianya.
- Tidak ada organisasi atau individu yang boleh mengambil organ hidup warga negara yang berusia di bawah 18 tahun untuk transplantasi.
- Organ-organ dari jenazah manusia hanya boleh diambil setelah pendonor organ manusia tersebut secara hukum dinyatakan meninggal. Staf medis yang terlibat dalam perolehan dan transplantasi organ tubuh manusia tidak boleh ikut serta dalam penentuan kematian donor.
- Organ jenazah manusia harus didistribusikan secara merata melalui sistem distribusi yang ditetapkan oleh departemen kesehatan Dewan Negara;
- Tidak ada institusi medis atau tenaga medisnya yang boleh melakukan transplantasi organ manusia dengan menggunakan organ sisa manusia yang belum dialokasikan oleh sistem alokasi atau organ manusia yang tidak diketahui asalnya.
- Departemen kesehatan Dewan Negara harus secara teratur mempublikasikan donasi dan alokasi organ tubuh manusia.
- Penerima organ hidup dibatasi hanya pada pasangan, saudara sedarah, atau saudara sedarah sampai derajat kekerabatan ketiga dengan pemberi organ hidup.
Foto oleh Zongnan Bao on Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO