Min, 17 Des 2023 Wawasan Guodong Du , Meng Yu 余 萌
Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Singapura menolak memberikan keputusan ringkasan untuk menegakkan pernyataan penyelesaian perdata Tiongkok, dengan alasan ketidakpastian tentang sifat pernyataan penyelesaian tersebut, yang juga dikenal sebagai 'keputusan mediasi (perdata)' (Shi Wen Yue v Shi Minjiu & Anor [ 2016] SGHC 137).