Pengamat Keadilan China

中 司 观察

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Tiongkok Mengatur Lembaga Pembayaran Non-Perbankan

Pada tanggal 17 Desember 2023, Dewan Negara Tiongkok mengeluarkan “Peraturan tentang Pengawasan dan Administrasi Lembaga Pembayaran Non-Perbankan” (非银行支付机构监督管理条例, selanjutnya disebut “Peraturan”), yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024 .

Dalam Peraturan ini, lembaga pembayaran non-bank adalah entitas yang didirikan di Tiongkok, selain lembaga keuangan perbankan, yang telah memperoleh izin usaha pembayaran untuk melakukan usaha pembayaran, seperti transfer dana moneter berdasarkan instruksi pembayaran elektronik yang disampaikan oleh penerima pembayaran atau pembayar.

Sorotan dari Peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Modal terdaftar minimum dari lembaga pembayaran non-perbankan yang akan didirikan adalah CNY 100 juta dan merupakan modal moneter yang disetor. Bank Rakyat Tiongkok (PBC) dapat meningkatkan persyaratan modal minimum ini jika diperlukan.
  • Bisnis pembayaran non-bank dibagi menjadi dua jenis: pengoperasian rekening nilai tersimpan dan pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan apakah dana prabayar dapat diterima dari pembayar. Aturan pengawasan dan penyelenggaraan operasional ini dirumuskan tersendiri oleh PBC.
  • Sistem bisnis dan cadangan lembaga pembayaran non-bank akan disimpan di Tiongkok. Lembaga pembayaran non-bank yang menyediakan layanan pembayaran untuk transaksi domestik harus menyelesaikan pemrosesan transaksi, penyelesaian dana, dan penyimpanan data di Tiongkok.
  • Lembaga pembayaran non-bank akan mentransfer pembayaran yang tertunda sesuai dengan instruksi pembayaran yang diberikan oleh pengguna. Pembayaran tertunda mengacu pada dana moneter yang diterima sebelumnya dan yang akan dibayar yang sebenarnya diterima oleh lembaga pembayaran non-perbankan untuk memproses transaksi pembayaran bagi pengguna.
  • Rasio kekayaan bersih terhadap rata-rata saldo harian pembayaran tertunda lembaga pembayaran non-bank wajib memenuhi ketentuan PBK.
  • Lembaga pembayaran non-perbankan menyetorkan pembayaran yang tertunda ke bank umum.
  • Lembaga pembayaran non-perbankan memproses transaksi pembayaran melalui lembaga kliring yang ditunjuk oleh PBC dan tidak menyelenggarakan jasa kliring atau melakukan hal tersebut secara terselubung.

 

 

Foto oleh Chastagner Thierry on Unsplash

Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO

Simpan sebagai PDF

Anda mungkin juga menyukai

SPC Merilis Kasus Panduan IP

Pada bulan Desember 2023, Mahkamah Agung Tiongkok menerbitkan kumpulan kasus panduan ke-39 yang berfokus pada hak kekayaan intelektual, yang mencakup berbagai aspek seperti sengketa pelanggaran HKI, kepemilikan paten, dan kepemilikan hak cipta.

SPC Merilis Interpretasi Yudisial tentang Hukum Kontrak

Pada bulan Desember 2023, Mahkamah Agung Tiongkok mengeluarkan interpretasi yudisial pada bagian Kontrak dalam KUH Perdata, yang bertujuan untuk memandu pengadilan dalam mengadili perselisihan dan memastikan konsistensi penerapannya secara nasional.

Tiongkok Memperkenalkan Standar Keyakinan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk Baru yang Berlaku pada Tahun 2023

Pada bulan Desember 2023, Tiongkok mengumumkan standar terbaru untuk hukuman mengemudi dalam keadaan mabuk, yang menyatakan bahwa individu yang mengemudi dengan kandungan alkohol dalam darah (BAC) 80mg/100ml atau lebih tinggi pada tes napas dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana, menurut pengumuman bersama baru-baru ini oleh the Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung, Kementerian Keamanan Umum, dan Kementerian Kehakiman.

Aturan Revisi SPC Memperluas Jangkauan Pengadilan Niaga Internasional

Pada bulan Desember 2023, ketentuan baru Mahkamah Agung Tiongkok memperluas jangkauan Pengadilan Niaga Internasional (CICC). Untuk menetapkan perjanjian pilihan pengadilan yang sah, tiga persyaratan harus dipenuhi - sifat internasional, perjanjian tertulis, dan jumlah yang kontroversial - sedangkan 'hubungan sebenarnya' tidak lagi diperlukan.