Pada 29 September 2021, Dewan Legislatif HKSAR meloloskan Ordonansi Penjualan Barang (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa) (selanjutnya disebut “Ordonansi”).
Ordonansi yang baru diadopsi akan memungkinkan CISG untuk diterapkan sepenuhnya di HKSAR tanpa syarat apa pun.
China mengajukan ratifikasinya untuk aksesi resmi ke CISG pada tahun 1986 dan konvensi tersebut telah berlaku di China sejak tahun 1988.
Ketika China melanjutkan pelaksanaan kedaulatan atas Hong Kong pada tahun 1997, China menyerahkan deklarasi kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menetapkan daftar konvensi yang telah disetujui China dan dengan demikian harus diterapkan selanjutnya ke Hong Kong setelah kembali ke Cina. CISG tidak termasuk dalam daftar itu, dan oleh karena itu HKSAR dikecualikan dalam kerangka CISG.
Saat ini, Pemerintah Pusat RRT telah memasuki CISG dengan reservasi pada Pasal 1(1)(b). Namun, HKSAR tidak akan keberatan dengan Pasal 1(1)(b) CISG (yaitu ruang lingkup penerapan CISG).
Foto Sampul oleh Arun Raja di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO