Pada bulan September 2021, Pengadilan Rakyat Area Baru Pudong Kota Shanghai ("Pengadilan") dibuat interpretasi sistematis dari ketentuan dalam “Konvensi untuk Penyatuan Aturan Tertentu untuk Pengangkutan Internasional melalui Udara (juga dikenal sebagai “Konvensi Montreal”), yang banyak diterapkan di bidang pengangkutan internasional melalui udara.
Pada Oktober 2016, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi komponen mobil mengimpor dua batch peralatan produksi baru dan lama dari luar negeri. Perusahaan transportasi adalah penerima barang yang bertanggung jawab atas layanan agen transportasi dan menandatangani air waybill dengan perusahaan penerbangan, menyetujui bahwa perusahaan penerbangan akan mengangkut peralatan dari Prancis ke Bandara Internasional Pudong Shanghai. Dalam proses pengangkutan, kedua kelompok barang tersebut tidak teratur, dan barang tersebut ditemukan tidak sesuai dengan waybill selama pemeriksaan pabean, dan dengan demikian dikembalikan ke Prancis. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi komponen mobil itu dihukum membayar denda oleh bea cukai. Setelah negosiasi, denda dibayarkan oleh perusahaan transportasi. Pada bulan September 2018, perusahaan transportasi mengajukan klaim terhadap perusahaan penerbangan atas dasar air waybill. Namun, negosiasi antara perusahaan transportasi dan perusahaan penerbangan gagal, dan perusahaan transportasi memulai tindakan di hadapan Pengadilan, menuntut perusahaan penerbangan menanggung kerugian lebih dari CNY 78,000 yang dibayarkan kepada perusahaan komponen mobil dan bunga yang timbul.
Setelah mendengarkan kasus tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa masalah utama sengketa adalah apakah tindakan penggugat melebihi batas waktu yang ditentukan dalam konvensi internasional. Sesuai dengan Pasal 35 (1) Konvensi Montreal, “hak atas ganti rugi akan hilang jika suatu tindakan tidak dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, dihitung sejak tanggal kedatangan di tempat tujuan, atau dari tanggal di mana pesawat seharusnya sudah tiba, atau sejak tanggal kereta berhenti”. Juga Pasal 35 (2) Konvensi Montreal menetapkan bahwa “metode penghitungan periode tersebut akan ditentukan oleh hukum pengadilan yang menangani kasus tersebut”. Oleh karena itu, periode yang relevan akan ditentukan oleh hukum Tiongkok dalam kasus ini.
Melalui interpretasi sistematis Pasal 35 Konvensi Montreal, pengadilan menyatakan bahwa “periode” dalam pasal ini merupakan pembatasan tindakan, bukan preemption yang diklaim oleh perusahaan penerbangan. Adapun pembatasan tindakan, ketentuan yang relevan tentang penangguhan dan penghentian undang-undang pembatasan akan berlaku. Perusahaan transportasi mengklaim haknya terhadap perusahaan penerbangan pada September 2018, yang sejalan dengan keadaan sehubungan dengan penghentian undang-undang pembatasan. Sampai dengan tanggal klaim haknya, tidak melebihi jangka waktu dua tahun yang ditetapkan dalam Konvensi Montreal, dan hak bertindaknya masih dilindungi undang-undang.
Foto Sampul oleh Denys Nevozhai (https://unsplash.com/@dnevozhai) di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO