Pada 21 Desember 2021, Mahkamah Agung Rakyat mengeluarkan “Ketentuan Mahkamah Agung tentang Masalah Tertentu Mengenai Pemberlakuan Kepentingan Ekuitas Secara Wajib oleh Pengadilan Rakyat” (selanjutnya disebut “Ketentuan”, ), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Terdiri dari 19 pasal, Ketentuan tersebut terutama mengatur lima aspek sebagai berikut:
- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk penyertaan modal pada perusahaan yang tidak terdaftar, termasuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.
- Jika pengadilan membekukan saham putusan debitur, harus diumumkan informasinya dalam Sistem Keterbukaan Informasi Perkreditan untuk Badan Usaha Nasional;
- Pengadilan dapat membekukan hasil dividen dan bonus yang menyimpang dari saham keputusan debitur;
- Dalam hal debitur penghakiman hendak menjual saham yang dibekukan, diperlukan persetujuan pemohon dan kreditur pelaksana lainnya yang diketahui dan izin itu harus diberikan oleh pengadilan; dan,
- Pengadilan dapat melelang saham penghakiman debitur dan mengadopsi lelang peradilan online.
Foto Sampul oleh David Veksler di Unsplash
Kontributor: Tim Kontributor Staf CJO