Pengamat Keadilan China

中 司 观察

InggrisArabCina (Modern)DutchPerancisJermanHindiItaliaJepangKoreaPortugisRusiaSpanyolSwediaIbraniIndonesiaVietnamThailandTurkiMalay

Apa yang Baru dalam Peraturan Tiongkok tentang Yurisdiksi Sipil Internasional? (A) - Panduan Saku Hukum Acara Perdata Tiongkok Tahun 2023 (2)

Min, 26 Nov 2023
Kategori: Wawasan
Kontributor: Meng Yu 余 萌
Editor: Shuai Huang

avatar

 

Amandemen Kelima (2023) terhadap Hukum Acara Perdata RRT telah membuka babak baru mengenai peraturan yurisdiksi perdata internasional di Tiongkok, yang mencakup empat jenis dasar yurisdiksi, proses paralel, lis alibi pendens, dan forum non conveniens. Posting ini berfokus pada empat jenis dasar yurisdiksi, yaitu yurisdiksi khusus, yurisdiksi berdasarkan perjanjian, yurisdiksi berdasarkan penyerahan, dan yurisdiksi eksklusif.

Takeaways kunci:

  • Dalam Amandemen Kelima (2023) Undang-Undang Acara Perdata RRT, total tujuh pasal baru (Pasal 276-282) telah membuka babak baru tentang aturan yurisdiksi perdata internasional di Tiongkok, yang mencakup empat jenis dasar yurisdiksi, proses paralel, lis alibi pendens, dan forum non conveniens.
  • Berdasarkan aturan yurisdiksi khusus (Pasal 276), pengadilan Tiongkok dapat menerapkan yurisdiksi atas sengketa yang berkaitan dengan luar negeri (selain sengketa yang melibatkan hubungan identitas) yang diajukan terhadap terdakwa yang berdomisili di luar negeri, dengan ketentuan bahwa salah satu dari lima tempat yang tercantum di atas berlokasi di dalam wilayah Tiongkok. Cina. Selain itu, undang-undang ini juga untuk pertama kalinya memperkenalkan prinsip “hubungan yang tepat” – pengadilan Tiongkok dapat menerapkan yurisdiksi atas perselisihan terkait luar negeri jika perselisihan tersebut mempunyai hubungan yang tepat dengan Tiongkok.
  • Berdasarkan aturan yurisdiksi berdasarkan perjanjian (Pasal 277), tidak ada lagi persyaratan bahwa pengadilan yang dipilih harus memiliki “hubungan nyata” dengan sengketa dalam kasus di mana pengadilan Tiongkok adalah pengadilan yang dipilih.
  • Berdasarkan aturan yurisdiksi berdasarkan penyerahan (Pasal 278), ketika para pihak tidak mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi dan menanggapi pembelaan atau mengajukan tuntutan balik, pengadilan Tiongkok akan dianggap memiliki yurisdiksi.
  • Aturan yurisdiksi eksklusif (Pasal 279) memperkenalkan dua jenis kasus baru sebagai dasar bagi pengadilan Tiongkok untuk menetapkan yurisdiksi eksklusif.

Pada tanggal 1 September 2023, Amandemen Kelima terhadap Hukum Acara Perdata RRT (“CPL 2023”) diadopsi oleh badan legislatif tertinggi Tiongkok, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. CPL 2023 telah melakukan perubahan signifikan terhadap prosedur perdata internasional. Perubahan besar antara lain dapat ditemukan dalam peraturan yurisdiksi sipil internasional, pengakuan dan penegakan keputusan asing, dan layanan proses lintas batas.

Tujuan Panduan Saku ini adalah untuk mengenalkan pembaca CJO mengenai perkembangan penting di CPL 2023. Sebagai salah satu titik terang dalam Amandemen Kelima, seperangkat tujuh ketentuan -Pasal. 276-282 - telah membuka babak baru mengenai aturan yurisdiksi sipil internasional di Tiongkok, yang mencakup empat jenis dasar yurisdiksi, proses paralel, lis alibi pendens, dan forum non conveniens.

Sebagaimana artikel kedua dalam Panduan Saku, postingan ini berfokus pada aturan-aturan yurisdiksi sipil internasional, khususnya empat jenis dasar yurisdiksi, yaitu yurisdiksi khusus, yurisdiksi berdasarkan perjanjian (consensual jurisdiksi), yurisdiksi berdasarkan penyerahan (prorogation of yurisdiksi), dan yurisdiksi eksklusif.

Pos terkait:

I. Yurisdiksi Khusus (Pasal 276)

“Pasal 276 Apabila suatu tuntutan terhadap suatu perselisihan perdata yang berkaitan dengan luar negeri, kecuali yang menyangkut hubungan identitas, diajukan terhadap terdakwa yang tidak berdomisili di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok, maka pengadilan rakyat di tempat diadakannya kontrak , tempat pelaksanaan kontrak, lokasi pokok perkara, lokasi properti yang tersedia untuk disita, tempat tindakan pelanggaran atau domisili kantor perwakilan dapat mempunyai yurisdiksi, jika tempat pelaksanaan kontrak kontrak, tempat pelaksanaan kontrak, lokasi pokok perkara, lokasi properti yang tersedia untuk disita, tempat pelanggaran atau domisili kantor perwakilan terletak di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Cina.

Kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf sebelumnya, perselisihan perdata yang berkaitan dengan luar negeri yang mempunyai hubungan yang baik dengan Republik Rakyat Tiongkok dapat berada di bawah yurisdiksi pengadilan rakyat.”

Ketentuan ini dikenal sebagai aturan “yurisdiksi teritorial khusus” (atau disingkat “yurisdiksi khusus”), berbeda dengan aturan 'yurisdiksi teritorial umum' dalam CPL, yang menetapkan domisili terdakwa sebagai dasar yurisdiksi.

Sesuai dengan Seni. 276, para. 1, pengadilan Tiongkok dapat menerapkan yurisdiksi atas sengketa yang berkaitan dengan luar negeri (kecuali yang melibatkan hubungan identitas) yang diajukan terhadap terdakwa yang berdomisili di luar negeri, dengan ketentuan bahwa salah satu dari lima tempat yang tercantum di atas berlokasi di dalam wilayah Tiongkok. Pendahulu Pasal ini adalah Art. 272 CPL 2021.

Sorotan paling signifikan dari Pasal ini (atau mungkin Amandemen ini) terletak pada penambahan paragraf kedua. Paragraf ini untuk pertama kalinya memperkenalkan prinsip hubungan yang pantas – pengadilan Tiongkok dapat menerapkan yurisdiksi atas perselisihan yang berkaitan dengan luar negeri jika perselisihan tersebut mempunyai hubungan yang sah dengan Tiongkok, terlepas dari apakah kelima tempat yang disebutkan di atas berada dalam wilayah Tiongkok. Apa yang dimaksud dengan “hubungan yang tepat” diserahkan kepada kebijaksanaan hakim Tiongkok.

Satu hal yang pasti, ketentuan baru ini bertujuan untuk memperluas yurisdiksi pengadilan Tiongkok atas kasus perdata dan komersial yang terkait dengan luar negeri.

II. Yurisdiksi berdasarkan Perjanjian (Pasal 277)

Seni. 277 CPL Tahun 2023 yang mengatur yurisdiksi berdasarkan perjanjian berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 277 Apabila para pihak dalam sengketa perdata yang berhubungan dengan luar negeri sepakat secara tertulis untuk memilih pengadilan rakyat untuk yurisdiksinya, maka pengadilan rakyat tersebut dapat mempunyai yurisdiksi.”

Aturan yurisdiksi berdasarkan perjanjian ditetapkan sejak tahun 1991 ketika CPL diberlakukan, dalam Art. 244 dari Bagian IV “Ketentuan Khusus tentang Perdata yang Terkait dengan Luar Negeri”, yang menegaskan hak para pihak untuk memilih pengadilan yurisdiksi berdasarkan kesepakatan, dan pada saat yang sama memberlakukan beberapa batasan pada otonomi partai, termasuk persyaratan bahwa pengadilan yang dipilih akan yurisdiksinya harus mempunyai hubungan nyata dengan sengketa tersebut. Dalam Amandemen Kedua CPL tahun 2012, Pasal ini digabungkan dengan ketentuan yurisdiksi litigasi dalam negeri berdasarkan perjanjian, dan dipindahkan ke Bagian II “Prosedur Persidangan”. Setelah penggabungan, konten pada dasarnya tetap tidak berubah (kecuali beberapa kata), dan batasan sebelumnya, termasuk persyaratan koneksi sebenarnya, masih berlaku.

Dibandingkan dengan pendahulunya, perubahan paling signifikan dalam Pasal ini adalah pada “batasan”. Jelas bahwa tidak ada batasan lain selain syarat “perjanjian tertulis”. Dengan kata lain, tidak ada lagi persyaratan bagi pengadilan yang dipilih untuk memiliki “hubungan nyata” dengan sengketa tersebut. 

Namun perlu dicatat bahwa fakta bahwa “tidak diperlukan hubungan sebenarnya” hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana para pihak telah memilih pengadilan Tiongkok (bukan pengadilan asing) sebagai pengadilan yurisdiksi. Dalam kasus di mana para pihak telah memilih pengadilan asing, persyaratan “koneksi sebenarnya” masih berlaku sesuai dengan Art. 529 Tafsir CPL Tahun 2022.

Jika pengadilan asing yang dipilih oleh para pihak tidak mempunyai hubungan nyata dengan perselisihan tersebut, apakah akan ada hambatan terhadap pengakuan dan penegakan keputusan pengadilan asing di Tiongkok? Pertanyaan ini memerlukan analisis terhadap ketentuan CPL 2023 tentang pengakuan dan penegakan putusan asing, terutama di bidang Seni. 300 dan 301. Untuk analisa lebih detail silahkan baca “Apa yang Baru dalam Aturan Tiongkok tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Asing? - Panduan Saku Hukum Acara Perdata Tiongkok Tahun 2023 (1). " 

Posting terkait:

AKU AKU AKU. Yurisdiksi dengan Penyerahan (Prorogasi Yurisdiksi) (Pasal 278)

Seni. 278 CPL Tahun 2023 yang mengatur yurisdiksi dengan penyerahan (prorogation of jurisdiksi) berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 278 Jika para pihak tidak mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi dan menanggapi pembelaan atau mengajukan tuntutan balik, pengadilan rakyat dianggap mempunyai yurisdiksi.”

Aturan yurisdiksi berdasarkan penyerahan mempunyai nasib serupa dengan aturan yurisdiksi berdasarkan perjanjian, yang keduanya dulunya merupakan bagian dari gugatan perdata terkait luar negeri CPL dan diterapkan secara eksklusif pada litigasi perdata yang terkait dengan luar negeri. Namun, pada Amandemen Kedua CPL pada tahun 2012, posisi pasal tersebut dipindahkan dari Bagian IV ke Bagian II dan diberlakukan baik untuk litigasi perdata yang terkait dengan luar negeri maupun dalam negeri.

Kini, aturan yurisdiksi melalui pengajuan telah kembali ke tempatnya semula, sekali lagi menjadi ketentuan tentang yurisdiksi melalui penyerahan yang secara khusus berlaku untuk litigasi perdata terkait luar negeri pada Bagian IV. Dari segi konten, tidak ada perubahan signifikan. Singkatnya, ada dua persyaratan – satu kelambanan, yaitu, tidak mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi, dan satu tindakan, yaitu menanggapi pembelaan atau mengajukan tuntutan balik. Perubahan utama dalam revisi ini adalah penambahan “tuntutan balik”, yang kini diakui sebagai tindakan yang menunjukkan penerimaan yurisdiksi pengadilan, selain “menanggapi pembelaan”.

IV. Yurisdiksi Eksklusif (Pasal 279)

Seni. 279 CPL Tahun 2023 yang mengatur yurisdiksi eksklusif berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 279 Pengadilan rakyat mempunyai yurisdiksi eksklusif terhadap perkara perdata sebagai berikut:

(1) perbuatan yang dilakukan karena adanya perselisihan mengenai pendirian, pembubaran, dan likuidasi suatu badan hukum atau organisasi lain yang didirikan di wilayah Republik Rakyat Tiongkok, serta sahnya suatu keputusan yang diambil oleh badan hukum tersebut atau organisasi lain;

(2) tindakan yang dimulai karena perselisihan yang berkaitan dengan pemeriksaan keabsahan hak kekayaan intelektual yang diberikan di wilayah Republik Rakyat Tiongkok; Dan

(3) tindakan yang dimulai karena perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak usaha patungan ekuitas Sino-asing, kontrak usaha patungan kerjasama Sino-asing, dan kontrak eksplorasi dan pengembangan sumber daya alam Sino-asing di wilayah Republik Rakyat Tiongkok .”

Dibandingkan dengan pendahulunya (Pasal 273 CPL 2021), Pasal ini memperkenalkan dua jenis kasus lainnya (yaitu dua jenis kasus pertama dari tiga jenis kasus) sebagai dasar untuk menetapkan yurisdiksi eksklusif pengadilan Tiongkok.

Aturan mengenai yurisdiksi eksklusif sangatlah penting, karena hal ini juga diperlukan untuk menentukan apakah suatu sengketa berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan Tiongkok dalam situasi yang melibatkan proses paralel, forum non-conveniens, pengakuan dan penegakan keputusan asing, dan keadaan lainnya.

Pos terkait:

 

Foto oleh Tolak Nevozhai on Unsplash

 

Kontributor: Meng Yu 余 萌

Simpan sebagai PDF

Anda mungkin juga menyukai

Demikian Penjelasan Hakim Tiongkok tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Asing: Wawasan Hakim Mahkamah Agung Tiongkok tentang Amandemen Hukum Acara Perdata tahun 2023 (4)

Undang-Undang Acara Perdata tahun 2023 memperkenalkan peraturan sistematis untuk meningkatkan pengakuan dan penegakan keputusan asing, mendorong transparansi, standardisasi, dan keadilan prosedural, serta mengadopsi pendekatan gabungan untuk menentukan yurisdiksi tidak langsung dan memperkenalkan prosedur pertimbangan ulang sebagai upaya hukum.

Demikian Penjelasan Hakim Tiongkok tentang Pengambilan Bukti di Luar Negeri: Wawasan Hakim Mahkamah Agung Tiongkok tentang Amandemen Hukum Acara Perdata tahun 2023 (3)

Undang-Undang Acara Perdata tahun 2023 memperkenalkan kerangka sistematis untuk pengambilan bukti di luar negeri, mengatasi tantangan yang sudah berlangsung lama dalam litigasi perdata dan komersial, sekaligus menerapkan metode inovatif seperti penggunaan perangkat pesan instan, sehingga meningkatkan efisiensi dan kemampuan beradaptasi dalam prosedur hukum.

Demikian Penjelasan Hakim Tiongkok tentang Layanan Proses Lintas Batas: Wawasan Hakim Mahkamah Agung Tiongkok tentang Amandemen Hukum Acara Perdata tahun 2023 (2)

Undang-Undang Acara Perdata tahun 2023 mengadopsi pendekatan yang berorientasi pada masalah, mengatasi kesulitan dalam pelayanan proses untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan luar negeri dengan memperluas saluran dan memperpendek periode layanan berdasarkan publikasi menjadi 60 hari untuk pihak-pihak yang tidak berdomisili, yang mencerminkan inisiatif yang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi. dan menyesuaikan prosedur hukum dengan kompleksitas litigasi internasional.

Pengadilan Wenzhou Tiongkok Mengakui Keputusan Moneter Singapura

Pada tahun 2022, pengadilan setempat Tiongkok di Wenzhou, Provinsi Zhejiang, memutuskan untuk mengakui dan menegakkan keputusan moneter yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Singapura, seperti yang disoroti dalam salah satu kasus umum terkait Inisiatif Sabuk dan Jalan (BRI) yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Tiongkok. Mahkamah Agung Rakyat (Shuang Lin Construction Pte. Ltd. v. Pan (2022) Zhe 03 Xie Wai Ren No.4).

Persimpangan Hukum: Pengadilan Kanada Menolak Ringkasan Putusan untuk Pengakuan Putusan Tiongkok Ketika Dihadapkan pada Proses Paralel

Pada tahun 2022, Pengadilan Tinggi Ontario Kanada menolak untuk memberikan keputusan ringkasan untuk menegakkan keputusan moneter Tiongkok dalam konteks dua proses paralel di Kanada, yang menunjukkan bahwa kedua proses tersebut harus dilanjutkan bersamaan karena terdapat tumpang tindih faktual dan hukum, serta dapat diadili. isu-isu yang melibatkan pembelaan terhadap keadilan alam dan kebijakan publik (Qingdao Top Steel Industrial Co. Ltd. v. Fasteners & Fittings Inc. 2022 ONSC 279).

Pernyataan Penyelesaian Sipil Tiongkok: Dapat Ditegakkan di Singapura?

Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Singapura menolak memberikan keputusan ringkasan untuk menegakkan pernyataan penyelesaian perdata Tiongkok, dengan alasan ketidakpastian tentang sifat pernyataan penyelesaian tersebut, yang juga dikenal sebagai 'keputusan mediasi (perdata)' (Shi Wen Yue v Shi Minjiu & Anor [ 2016] SGHC 137).

Apa yang Baru dalam Peraturan Tiongkok tentang Yurisdiksi Sipil Internasional? (B) - Panduan Saku Hukum Acara Perdata Tiongkok Tahun 2023 (3)

Amandemen Kelima (2023) terhadap Hukum Acara Perdata RRT telah membuka babak baru mengenai aturan yurisdiksi perdata internasional di Tiongkok, yang mencakup empat jenis dasar yurisdiksi, proses paralel, lis alibi pendens, dan forum non conveniens. Tulisan ini berfokus pada bagaimana konflik yurisdiksi diselesaikan melalui mekanisme seperti lis alibi pendens, dan forum non conveniens.